Wartana

Perspektif Hak Mahasiswa, Mutu Pendidikan, dan Keberlanjutan Institusi

Perspektif Hak Mahasiswa, Mutu Pendidikan, dan Keberlanjutan Institusi
BEM UNMA - 2026-02-18 12:38:56
Sarana dan prasarana bukanlah pelengkap administratif dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, melainkan fondasi utama yang menentukan apakah sebuah universitas benar-benar menjalankan mandat akademiknya atau sekadar mengelola institusi secara prosedural. Universitas Majalengka, yang secara visioner memproklamasikan diri sebagai pusat keunggulan akademik di Jawa Barat, justru menghadirkan kontradiksi struktural ketika realitas sarana dan prasarana yang dihadapi mahasiswa tidak mencerminkan komitmen tersebut. Ketimpangan antara visi besar institusi dan kondisi faktual infrastruktur kampus hari ini menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola, perencanaan, dan orientasi kebijakan.

Dalam praktiknya, ruang-ruang akademik yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya gagasan justru kerap menghadirkan ketidaklayakan fisik dan fungsional. Ruang kelas dengan pencahayaan yang buruk, sirkulasi udara yang tidak sehat, serta fasilitas pembelajaran yang tidak merata dan sering kali tidak berfungsi optimal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata dari pengabaian terhadap hak mahasiswa atas lingkungan belajar yang manusiawi. Ketika proses pembelajaran dipaksa berlangsung dalam kondisi yang tidak ideal, maka sesungguhnya institusi sedang menormalisasi penurunan mutu pendidikan sebagai sesuatu yang “biasa”.

Persoalan ini semakin kompleks ketika ditarik ke aspek sanitasi dan kebersihan kampus. Ketersediaan toilet yang tidak sebanding dengan jumlah pengguna, kondisi fasilitas sanitasi yang jauh dari standar kesehatan, serta minimnya perhatian terhadap aksesibilitas bagi mahasiswa difabel mencerminkan kegagalan institusi dalam memandang mahasiswa sebagai subjek yang memiliki hak penuh. Kampus yang tidak mampu menjamin kebutuhan dasar penggunanya sejatinya sedang mengalami krisis orientasi, di mana pembangunan lebih dipahami sebagai simbol fisik ketimbang pemenuhan fungsi dasar pendidikan.

Lebih jauh, keterbatasan sarana penunjang akademik seperti perpustakaan, ruang baca, ruang diskusi, serta akses digital menunjukkan bahwa pengembangan infrastruktur UNMA belum diarahkan pada penguatan ekosistem intelektual. Dalam era pendidikan tinggi yang menuntut literasi, riset, dan diskursus kritis, minimnya ruang belajar kolektif dan lemahnya akses informasi menjadi penghambat serius bagi lahirnya budaya akademik yang sehat. Ketika mahasiswa kesulitan mengakses sumber pengetahuan di dalam kampusnya sendiri, maka universitas sedang memproduksi ketertinggalan secara sistemik.

Krisis sarana dan prasarana ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma pembangunan kampus yang belum sepenuhnya berbasis kebutuhan mahasiswa. Kebijakan infrastruktur cenderung bersifat elitis dan administratif, disusun dari atas ke bawah tanpa melibatkan suara pengguna utama. Mahasiswa, dalam banyak kasus, hanya diposisikan sebagai penerima kebijakan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan kampus. Pola ini melahirkan jarak struktural antara pengambil kebijakan dan realitas lapangan, yang pada akhirnya memperparah ketidaktepatan prioritas pembangunan.

Ketiadaan perencanaan jangka panjang yang terintegrasi dengan visi akademik juga memperlihatkan lemahnya arah strategis pengelolaan sapras. Pembangunan dilakukan secara reaktif, tambal sulam, dan tidak berbasis pada proyeksi pertumbuhan mahasiswa maupun kebutuhan pembelajaran di masa depan. Dalam konteks ini, sarana dan prasarana tidak lagi menjadi instrumen peningkatan mutu, melainkan sekadar respons sementara terhadap tekanan situasional. Ketika universitas berjalan tanpa peta jalan infrastruktur yang jelas, maka yang terjadi adalah pemborosan potensi dan pengulangan masalah yang sama dari tahun ke tahun.

Aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran menjadi titik krusial yang tidak dapat dihindari dalam membaca persoalan ini. Minimnya keterbukaan informasi terkait perencanaan dan realisasi anggaran sarana dan prasarana menciptakan ketidakpercayaan mahasiswa terhadap kesungguhan institusi. Ketika kebutuhan mendasar mahasiswa terus tertunda tanpa penjelasan yang rasional dan terbuka, maka yang terbangun bukan hanya kekecewaan, tetapi juga delegitimasi moral terhadap tata kelola kampus itu sendiri.

Dampak dari kondisi ini tidak berhenti pada aspek kenyamanan, melainkan merembet pada penurunan kualitas akademik, melemahnya iklim intelektual, serta menurunnya daya saing Universitas Majalengka di tingkat regional. Kampus yang membiarkan krisis sarana dan prasarana berlarut-larut sejatinya sedang mempertaruhkan masa depan institusinya sendiri. Dalam situasi ini, tidak ada lagi ruang untuk menyebut ketidaklayakan sebagai sesuatu yang wajar, karena normalisasi ketidakadilan adalah bentuk kegagalan paling berbahaya dalam dunia pendidikan.

Kajian ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab politik dan intelektual mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Majalengka. Ini bukan sekadar kritik, melainkan peringatan serius bahwa keberlanjutan mutu pendidikan tidak mungkin dibangun di atas infrastruktur yang diabaikan. Universitas Majalengka hanya akan benar-benar menjadi pusat keunggulan akademik apabila keberanian untuk mendengar, mengakui, dan memperbaiki krisis sarana dan prasarana dijadikan sebagai agenda utama, bukan pelengkap kebijakan. Jika tidak, maka visi institusi akan terus menjadi jargon, sementara mahasiswa menanggung konsekuensi nyata dari kegagalan tata kelola.