Pemerintah Kabupaten Majalengka Dinilai Belum Siap Wujudkan Program Lingkungan “Langkung SAE”
Majalengka – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai masih belum menunjukkan titik kepastian dan kesiapan dalam meningkatkan kualitas lingkungan yang “Langkung SAE” dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dalam ruang lingkup persoalan lingkungan, isu sampah menjadi titik krusial yang harus mendapat perhatian serius. Pengelolaan sampah memerlukan perencanaan matang serta dukungan anggaran yang memadai agar program lingkungan tidak berhenti sebatas wacana.
Secara regulasi, Majalengka sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan sampah, yang termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka. Pemerintah daerah juga mengusung semangat pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Namun, sangat disayangkan bahwa pada tahun anggaran 2026, pembangunan TPS3R tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat regulasi dan visi pembangunan lingkungan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Nendi nurdiana Ketua BEM (UNMA) mendorong agar pemerintah daerah supaya melakukan elaborasi dan kolaborasi sumber daya dengan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa. Kolaborasi lintas pemerintahan tersebut diharapkan mampu menopang pembangunan TPS3R yang belum merata, sehingga visi besar pengelolaan lingkungan yang telah memiliki dasar hukum kuat dapat segera terealisasi secara optimal.
Menurutnya, tanpa komitmen nyata dalam bentuk penganggaran dan sinergi antarlevel pemerintahan, program “Langkung SAE” berpotensi hanya menjadi jargon tanpa dampak signifikan bagi perbaikan kualitas lingkungan di Kabupaten Majalengka.