Majalengka - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Majalengka (BEM UNMA) melontarkan kritik keras terhadap wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana yang dibungkus dengan dalih efisiensi anggaran tersebut dinilai akan melemahkan demokrasi dan membuka jalan bangkitnya kembali sentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah.
Ketua BEM UNMA, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa penghapusan hak pilih langsung rakyat dalam Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998. Menurutnya, efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan legitimasi untuk sengaja menyempitkan hak partisipasi dan hak politik warga negara.
“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka rakyat secara sadar dipinggirkan dari proses menentukan pemimpinnya sendiri. Jelas ini bukan efisiensi, akan tetapi ia menilai sebagai degradasi demokrasi,” tegas Nendi saat ditemui media.
Secara historis, Nendi menjelaskan bahwa pada awal kemerdekaan tahun 1945 hingga beberapa dekade setelahnya, kepala daerah sendari gubernur hingga bupati dan wali kota memang tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD. Sistem demokrasi tidak langsung tersebut menempatkan DPRD sebagai pemegang kuasa utama dalam menentukan kepala daerah.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut terbukti problematik. Kepala daerah kerap lebih tunduk pada kepentingan partai politik dan elite parlemen dibandingkan aspirasi rakyat. Kondisi ini semakin parah pada era Orde Baru (1966–1998), ketika pemerintah pusat melakukan kontrol ketat terhadap daerah.
“Pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih berdasarkan loyalitas kepada pusat, bukan pada kebutuhan rakyat daerah. Pemerintahan berjalan sangat sentralisasi, dan daerah kehilangan kemandiriannya,” ujarnya.
Menurut Nendi, pengalaman sejarah tersebut seharusnya menjadi cermin penting agar negara tidak mengulang kesalahan yang sama. Sentralisasi kekuasaan di masa lalu terbukti melahirkan ketimpangan, pembungkaman kritik, serta menjauhkan pemerintah dari rakyatnya sendiri. Situasi inilah yang kemudian menyebabkan gelombang reformasi 1998, dengan tuntutan utama demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pengalihan Pilkada ke DPRD juga berpotensi mereduksi hak politik warga negara. Hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ketika hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya dihilangkan, maka negara sedang mempersempit ruang partisipasi politik warga negaranya sendiri. Ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan reformasi,” kata Nendi.
BEM UNMA mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk menghentikan wacana tersebut. Menurut mereka, masa depan demokrasi lokal tidak boleh ditentukan secara elitis dan tertutup, apalagi dengan mengorbankan hak dasar rakyat atas nama efisiensi anggaran.