Aliansi BEM Se-Majalengka Soroti Polemik Pembangunan KDMP di Ruang Publik
Majalengka — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Majalengka menyoroti polemik rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi mengorbankan ruang publik dan lahan produktif masyarakat desa.
Ketua BEM Universitas Majalengka (UNMA) Nendi Nurdiana yang juga Koordinator Isu Aliansi BEM Se-Majalengka menegaskan bahwa mahasiswa pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan negara yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat serta tidak boleh mengorbankan ruang publik yang menjadi ruang hidup sosial warga.
“Program KDMP secara konsep memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa. Tetapi pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan ruang publik dan mengabaikan suara masyarakat,” ujar Nendi dalam keterangan tertulisnya.
Aliansi BEM menilai polemik rencana pembangunan gerai KDMP di area lapangan sepak bola Desa Panjalin Lor menjadi contoh persoalan dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Pasalnya, sebagian masyarakat, khususnya pemuda desa, menyampaikan keberatan terhadap penggunaan lapangan tersebut sebagai lokasi pembangunan.
Menurut Nendi, lapangan sepak bola bukan sekadar lahan kosong yang dapat dialihfungsikan sewaktu-waktu. Ia menilai ruang tersebut memiliki nilai sosial dan kultural serta menjadi sarana penting bagi aktivitas pemuda dan masyarakat desa.
“Lapangan sepak bola merupakan ruang publik yang memiliki fungsi sosial bagi masyarakat. Mengabaikan fungsi tersebut sama saja dengan mengabaikan investasi sosial jangka panjang bagi generasi muda desa,” katanya.
Selain di Panjalin Lor, Aliansi BEM Se-Majalengka juga mencermati adanya indikasi persoalan serupa di beberapa wilayah lain. Mereka menilai rencana pembangunan fasilitas KDMP di sejumlah desa justru diarahkan pada lahan pertanian produktif atau area persawahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Aliansi BEM menilai bahwa pembangunan yang baik tidak hanya berfokus pada percepatan program, tetapi juga harus mempertimbangkan legitimasi sosial dari masyarakat.
“Tanpa legitimasi masyarakat, pembangunan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial bahkan konflik horizontal yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal,” jelasnya pada catatan pernyataan sikap.
Atas dasar itu, Aliansi BEM Se-Majalengka mendorong pemerintah desa untuk menghentikan sementara rencana pembangunan di area lapangan sepak bola Desa Panjalin Lor hingga tercapai kesepakatan bersama melalui musyawarah yang terbuka dan partisipatif.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program KDMP di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang, konflik sosial, maupun ancaman terhadap keberlanjutan sektor pertanian dan ruang publik.
Aliansi BEM Se-Majalengka menegaskan bahwa desa yang kuat bukan hanya desa yang mampu membangun secara fisik, tetapi juga desa yang mampu menghormati aspirasi masyarakat serta menjaga ruang publik dan lahan produktif sebagai kepentingan bersama.
“Jika aspirasi masyarakat terus diabaikan, bukan tidak mungkin polemik seperti ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya